Mendapatkan Permanent Resident Singapore

  Alhamdulillah, tak terasa sudah 10 tahun ini tinggal di Singapura banyak suka duka yang telah dilalui. Mungkin ada post yang terlewat dan lompat-lompat dari Blog ini karena Blog yang telah tersusun sebelumnya di Multiply.com sudah tidak ada sehingga saya perlu repost ulang tapi dengan tanggal saat ini bukan saat Blog itu dibuat, sekarang ingin membahas tentang mendapatkan status ijin tinggal tetap atau yang lebih dikenal Singapore Permanent Resident (SPR) atau cukup PR saja. Untuk urutan ijin tinggal, PR adalah ijin tinggal yang paling diharapkan baik untuk para pekerja asing maupun spouse dari Singapore Citizen. Namun untuk mendapatkan status PR ini bukan lah hal yang mudah ada beberapa kriteria yang harus memenuhi standar dari penilaian pihak Immigrasi Singapura dan untuk memenuhi apakah standar itu hanya mereka yang mengetahuinya. 
    
   Jujur saya sendiri baru mendapatkan status PR ini setelah 5 tahun menetap di Singapura (sebelumnya saya memegang status Long Term Visit Pass Plus /LTVP+ berlaku selama 3 tahun, sempat memegang status LTVP biasa untuk yang setahun sebelum peraturan adanya LTVP+ itu diterbitkan pada tahun 2012). Bukan hanya sekali saya apply PR ini namun sudah sebanyak 2 kali sebelum akhirnya berhasil. Kenapa banyak sekali orang yang ingin mendapatkan status PR ini karena kelebihan dan kemudahan yang didapat jika kita tinggal diSingapura sebagai orang asing, seperti untuk perkerjaan pemegang status PR tidak lagi membutuhkan pass kerja lain, bisa kerja paruh waktu (part time), mendapatkan subsidi kesehatan walaupun tidak sebanyak Citizen, kemudahan membeli rumah BTO dari HDB jika menikah dengan citizen, dapat menyimpan CPF dan pastinya kenyamanan ijin tinggal tanpa harus risau dengan pembaharuan pass (PR hanya perlu mengajukan Re-Entry Permit setiap 5 tahunnya). Tanpa pembaruan Re-Entry Permit, PR status tidak akan dicabut namun ybs tidak diperbolehkan meninggalkan Singapore. 

   Saya merasa status PR saya akhirnya dikabulkan ketika saya sudah memiliki rumah sendiri (resale hdb flat, status membeli rumah saat itu LTVP+), saya sudah tinggal 4 tahun disini, income suami sudah lebih baik dari pertama saya apply PR dan saat itu saya sedang tidak bekerja tetapi dengan kondisi mengandung anak pertama. PR status yang gagal sebelumnya kondisi saya masih tinggal dengan mertua, saya bekerja dengan gaji $1600, belum memiliki anak. Mungkin dari sini bisa dilihat perbedaan nya, pemerintah Singapura tentunya menginginkan sesuatu yang bisa menjadi kontribusi, jaminan, suatu kepastian jika memang kita pantas sebelum akhirnya status PR itu dikeluarkan, tapi semua balik kepada kebijakan penilaian permerintah terhadap individu masing2. 
   
   Saya apply PR dibulan Agustus dan menerima surat approval dibulan January, prosesnya sekitar 6 bulan, jika belum 6 bulan sudah mendapatkan surat dari immigrasi kemungkinan besarnya adalah Failed. Dulu ketika ingin apply PR kita harus memilih tanggal pengajuan dokumen, tanggal ini biasanya tersedia untuk 6 bulan kedepan dan pengajuan dokumen dilakukan langsung kekantor immigrasi dengan biaya $100 namun sekarang peraturan sudah berubah. Pengajuan PR bisa langsung melalui Online termasuk submit dokumen yang dibutuhkan. Berikut garis besar dokumen yang diperlukan untuk apply PR (dari Web ICA), dibaca baik-baik dan pastikan dokumen yang akan diserahkan sudah komplit dan semua dokumen adalah benar (tidak palsu) untuk menghindari aplikasi ditolak,  untuk lebih jelasnya silahkan membuka web ICA: 
https://www.ica.gov.sg/citizen/sponsor/citizen_sponsor_applypr_landing/citizen_sponsor_applypr

DOCUMENT LIST FOR PR APPLICATION (SPOUSE WITH/WITHOUT ACCOMPANYING CHILDREN) OF A SINGAPORE CITIZEN/ PERMANENT RESIDENT IMPORTANT! 

Please ensure that all the required documents are submitted within 7 days/ 168 hours from the time you start the online application. Incomplete submission will result in non-acceptance of the application during e-PR submission. Official translations are required if documents are not in English. 

For Applicant(s): 

A1. Valid travel document with valid Immigration Pass and passport pages showing personal particulars and official descriptions; 
A2. Identity card (if applicable); 
A3. Birth certificate or official household census list or family register showing both parents’ name; 
A4. Deed Poll or change of name certificate (if applicable); 
A5. Birth certificates of your child(ren) showing both parents’ names and child’s name (including adoption papers) from the current marriage (if any); A6. Death certificate or divorce certificate and the custody papers for the child(ren) in respect of your previous marriage(s) (if any); 
A7. Highest educational certificates (including all tertiary qualifications); If you are gainfully employed, please include the following: 
A8. Work Pass (if any); 
A9. Employer’s letter stating the date of employment, position held, salary per month for the last 6 months with breakdown into basic, overtime and allowance per month. The letter, addressed to the Controller of Immigration, should be dated within 1 month from the date of submission; 
A10. Payslips for the last 6 months;
A11. (For self-employed) Valid Business Registration Certificate with names of partners shown; and 
A12. (For self-employed) Occupational license pertaining to your employment (e.g. Stall license, business license, property agent license). 

For Sponsor: 

B1. Identity card/ 11B; 
B2. Official marriage certificate; 
B3. Death certificate or divorce certificate and the custody papers for the child(ren) in respect of your previous marriage(s) (if any); 
B4. Highest educational certificates (including all tertiary qualifications); 
B5. Employer’s letter stating the date of employment, position held, salary per month for the last 6 months with breakdown into basic, overtime and allowance per month. The letter, addressed to the Controller of Immigration, should be dated within 1 month from the date of submission; 
B6. Payslips for the last 6 months; 
B7. IRAS/CPF consent form to give consent for ICA to obtain and verify financial information provided in respect of this application with the Inland Revenue Authority of Singapore and CPF Board directly; 
B8. (For self-employed) Valid Business Registration Certificate with names of partners shown and/or valid vocational license; and 
B9. (For self-employed) Occupational license pertaining to your employment (e.g. Stall license, business license, property agent license). 




Comments

Anonymous said…
Hi, boleh tanya untuk dokumen yang masih dalam bahasa, apakah boleh jika di translate dari sworn translator Indonesia dan apakah masih perlu dilegalisir lagi di notaris di Indonesia atau cukup sworn translator saja?

Mohon infonya.

Terima kasih