Pengurusan Legalisasi Surat Nikah Indonesia yang dikeluarkan oleh KUA (Certification of Marriage Certificate)

Note: Content berikut di upload di tahun 2010, di web multiply yg skr sudah gak ada. Harap maklum jika terdapat perubahan, updated: September 2019.

Untuk memenuhi syarat kelengkapan dokumen pengajuan ijin tinggal Long Term Visit Pass kami pun mengunjungi KBRI Singapura dan diarahkan kebagian Konsuler untuk segala bentuk legalisasi. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura 

Alamat: 7 Chatsworth Road, Singapore 249761
Website: www.kbrisingapura.sg / www.indonesianembassy.sg
Email: info@indonesianembassy.sg 


Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan pelayanan yang diberikan KBRI, silahkan menghubungi nomor telepon berikut:

Nomor telepon KBRI Singapura:+65-6737 7422

Nomor fax KBRI Singapura:
+65-6737 5037

KBRI Singapura menyediakan layanan ini bagi mereka (individu/perusahaan) yang memerlukan bantuan berikut: 
Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Singapura untuk digunakan di Indonesia;
Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di Singapura;


Persyaratan umum legalisasi:
Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura;
Mengisi formulir permohonan di KBRI Singapura;
Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal;
Setiap permohonan ke KBRI Singapura HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses.


Berikut prosedur Legalisasi Surat Nikah Indonesia yang dikeluarkan oleh KUA:

https://kemlu.go.id/singapore/id/pages/pencatatan_pernikahan/174/about-service


KBRI melakukan verifikasi Buku Nikah KUA setelah mendapat legalisir dari beberapa institusi: (setelah melakukan pengecekan ternyata buku nikah kami belum di legalisir. Ohh my, need to go back to Indonesia....)

1. Departemen Agama RI
Jalan Lapangan Banteng No.3-4 Jakarta Pusat
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Telp. 62-21-3800174/74

2. Departemen Hukum dan HAM RI
Jalan Rasuna Said Kav.8-9 Jakarta Selatan
Direktur Perdata 
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum

3. Departemen Luar Negri RI
Jalan Taman Pejambon No.5-6 Jakarta Pusat
Kasubdit Perijinan Penerbangan & Perkapalan Serta Legalisasi
Kepala Direktorat Konsuler
Direktorat Jendral Protokol dan konsuler

Persyaratannya:

a. Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir oleh pihak KUA yang bersangkutan (3 rangkap).
b. Fotokopi tanda pengenal dan paspor suami/istri (pihak asing).
c. Fotokopi KTP dan paspor istri/suami (pihak Indonesia).
d. Fotokopi surat ijin menikah dari Kedutaan asing/ ROMM/ ROM *(surat ini sudah kami dapatkan pada saat pengurusan surat nikah di Jakarta).

4. (Kalau diperlukan, legalisir di Kedutaan Besar Negara masing-masing).

Proses verifikasi di KBRI diperlukan untuk pengesahan buku nikah dengan mengisi formulir di KBRI oleh suami dan istri. Lama proses 3 hari kerja dengan biaya sekitar S$32 (tahun 2009).

Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)

Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)

Pihak KBRI memberikan opsi yang sangat baik sehingga saya tidak perlu kembali ke Indonesia dengan menghubungi pihak yang mampu membantu kami untuk menyelesaikan urusan legalisir di Jakarta tanpa harus kembali ke Jakarta:

Louis Liem & Partners
Jalan Melawai XI/188 Jakarta 12160
Telp. 62-21-7252869/70
Email: louisliem@oscs-online.com

Semua dokumen yang diperlukan saya kirim ke alamat rumah Jakarta dan ibu saya yang selanjutnya menyerahkan ke Louis Liem & Partners, prosesnya beberapa hari dengan biaya kalo tidak salah sekitar IDR300-500ribu. 

Akhirnya setelah proses legalisir selesai pihak KBRI memberikan surat "Certification of Marriage Certificate" yang langsung kami laminating dan kembali ke ICA untuk pengurusan Long Term Visit Pass. Tidak lupa saya laporkan pergantian alamat Indonesia di paspor dengan alamat tempat tinggal baru di Singapura, tanpa di kenakan biaya. Alhamdulillah Long Term Visit Pass saya dapat keluar dengan masa waktu menunggu sekitar 3-4 bulan.




Comments

Ryan said…
Hi mba, terima kasih banyak atas sharing dan infonya.
Saya dengan Ryan. Sebelumnya saya sudah coba menghubungi kbri Singapore by phone tp tidak ada respon. Saya ingin menanyakan, apakah buku / surat nikah asli perlu dilegalisir oleh kemenkumham dan kemenlu juga atau hanya cukup foto copy-annya saja? Jika iya, kira-kira apakah perlu kedua buku / surat nikah asli (suami dan istri) dilegalisir oleh kemen" tersebt?
Terima kasih :)
Taracanmol said…
Hi Ryan, sorry baru reply. Gak ngeh kalo ada komen yg masuk. Iya untuk buku nikah yg perlu di kirim untuk verifikasi adalah buku nikah yg asli. Salah satu buku nikah saja. Nanti buku nikah Akan diberikan stempel dari department yg bersangkutan tersebut diatas. Karena skr udah bulan September mungkin udah lewat ya tapi apapun itu Semoga semua nya lancar ya urusan nya. Good luck.
Unknown said…
Hallo Mba... Mba untuk dokumen yang indonesia itu di translate sendiri atau kbri yang melakukan nya.. ???