Pengurusan Surat Nikah Perkawinan Campuran Indonesia - Singapura

Pengurusan dokumen untuk menikah dengan WNA ternyata cukup rumit juga maklum beda negara beda bahasa tapi Alhamdulillah memiliki Iman yang sama. Berikut proses pengurusan dokumen untuk pernikahan saya dengan calon suami yang berwarga negara Singapura:

Pengurusan surat - surat untuk calon Istri:


  • Mengurus surat RT & RW
  • Mengurus surat ke Kelurahan
  • Mengurus surat ke KUA setempat (berdasarkan domisili)
  • Mengurus surat ke KUA tempat nikah (nikah bukan ditempat saya berdomisili)


1. Mengurus surat ke RT & RW

Meminta Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh RT setempat kemudian disetujui oleh pihak RW. Surat pernyataan ini menyatakan tentang status calon pengantin wanita dan pria serta data diri dari masing2, kemudian di tanda tangani oleh pihak wanita diatas meterai. Dokumen yang diperlukan oleh calon pengantin wanita:


  • Copy KTP
  • Copy Kartu Keluarga


2. Mengurus Surat ke Kelurahan

Surat Pernyataan dari RT&RW tsb kemudian dibawa ke Kelurahan untuk mengeluarkan:

  • Surat Keterangan Untuk Nikah - Model surat N1
  • Surat Keterangan Asal Usul - Model surat N2
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua - Model surat N4


3. Mengurus Surat Ke KUA setempat

Berhubung saya akan numpang nikah di KUA Setia Budi maka saya perlu meminta surat Rekomendasi Nikah dari KUA daerah saya tinggal karena seharusnya wanita menikah ditempat asal, berbeda dengan pria yang boleh menikah di daerah mana pun (tidak perlu surat numpang nikah). Prosesnya hanya sebentar dengan biaya Rp.80.000 dan diminta Infaq seikhlasnya. Dokumen yang diperlukan oleh calon pengantin wanita:


  • Surat Pernyataan dari RT
  • Surat keterangan yg diperoleh dari Kelurahan tsb diatas (N1,N2,N4)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy KTP


4. Mengurus surat ke KUA tempat nikah


  • Surat Pernyataan dari RT
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat
  • Surat keterangan dari Kelurahan (N1,N2,N4)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy KTP
  • Passphoto ukuran 2x3 = 4 lembar



Pengurusan surat - surat untuk calon suami:




  • Mengurus surat ke MOM (Ministry of Man Power) karena saya pernah bekerja menggunakan pass Work Permit Trainee 6 bulan di Singapore ketika saya masih kuliah. Jika tidak pernah bekerja di Singapura silahkan di skip.
  • Mengurus surat ke ROMM (Registry of Muslim Marrriages)
  • Mengurus surat ke Kepolisan
  • Mengurus surat ke Kedutaan Besar Singapura
  • Mengurus surat ke KUA tempat menikah

1. Mengurus surat ke MOM

Karena saya pernah memegang Work Permit utk Trainee sebelumnya di Singapura maka pihak ROMM (Registry of Muslim Marriages) meminta surat pernyataan dari MOM (Ministry of Manpower) terlebih dahulu utk pernikahan yang akan dilaksanakan diluar maupun di Singapura sendiri. Petikan dari Registry of Muslim Marriages (ROMM): https://www.romm.gov.sg/about_marriage/romm_register_marriage2.asp

Conditions apply to the following cases:
If one of you is a Singaporean/PR and spouse-to-be is a foreigner -
If the foreigner spouse-to-be is a work permit holder or ex work permit holder, you are advised to obtain prior approval to marry from Controller of Work Permits, Ministry of Manpower, before you register for marriage.


Di MOM kita diminta mengisi formulir untuk saya maupun calon suami yang kemudian perlu dilengkapi dengan dokumen dari pihak saya yang sudah dirubah ke bahasa Inggris dan hanya perlu copy nya aja:


  • Passport
  • Passphoto ukuran passport 2 lembar
  • Akte Lahir
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah2
  • Surat keterangan bekerja saat ini dengan jumlah gaji tercantum

Dokumen yang diperlukan untuk calon pengantin pria:


  • Copy IC
  • Ijazah2
  • Income tax
  • CPF account
  • Passphoto ukuran passport 2 lembar

Semua dokumen ini kemudian di kirim ke MOM dan surat akan keluar sekitar 4 minggu setelahnya.

2. Mengurus Surat ke ROMM

Surat dari MOM tersebut kemudian dikirim ke ROMM dan mereka akan mengeluarkan surat pernyataan untuk menikah bagi pihak calon suami. Dokumen yang diperlukan:


  • Copy passport capeng wanita
  • Copy KTP capeng wanita
  • Copy IC capeng pria


3. Mengurus Surat ke Kepolisian

Bagi WNA yang ingin menikah di Indonesia KUA meminta surat lapor diri yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat. Saya mengurus ke Kepolisian Jakarta Selatan dengan bagian Intel oleh bapak Nyoman. Pengurusannya hanya sebentar dan tidak dikenakan biaya. Dokumen yang dibutuhkan:


  • Copy passport WNA (data, cap kedatangan dan kartu imigrasi kedatangan)
  • Copy KTP WNI


4. Mengurus Surat di Kedutaan Besar Singapura

Surat dari ROMM (no.2) tersebut kemudian dibawa ke Kedutaan Singapura untuk mendapatkan surat izin menikah di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat ijin menikah di Indonesia oleh Kedutaan besar Singapura (proses hanya sehari tetapi harus dihadiri oleh pihak calon pengantin pria dan wanita/ tidak bisa diwakilkan):


  • Surat dari ROMM
  • Copy Passport
  • Passphoto ukuran passport 4 lembar


5. Mengurus Surat ke KUA

Dokumen yang diperlukan oleh pihak KUA, semua dokumen untuk calon pengantin sudah harus dirubah ke bahasa Indonesia;


  • Copy Passport
  • Copy Akte Kelahiran
  • Surat dari Kedutaan Besar Singapura
  • Surat tanda melapor dari Kepolisian
  • Passphoto ukuran 2x3 = 4 lembar

Kesimpulannya: 

Dokumen yang diminta oleh pihak KUA dari pihak WNI adalah: 
  • Surat Pernyataan dari RT
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat
  • Surat keterangan dari Kelurahan (N1,N2,N4)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy KTP
  • Passphoto ukuran 2x3 = 4 lembar
Dokumen yang diminta oleh pihak KUA dari pihak WNA (dokumen sudah di translate ke Bahasa Indonesia) adalah: 
  • Copy Passport
  • Copy Akte Kelahiran
  • Surat dari Kedutaan Besar Singapura
  • Surat tanda melapor dari Kepolisian
  • Passphoto ukuran 2x3 = 4 lembar



#kawincampur #indosing #prosesurussuratnikah #nikah #kawinan #bukunikah #sah #nikahcampur #ldr

Comments

Unknown said…
Mba',
Boleh tanya2 lebih jauh nggak ya untuk pengurusan Surat Nikah Perkawinan Campur (Islam).

Agak keder juga bacanya....
Kira2 dari semua pengurusan itu, memerlukan waktu berapa lama ya Mba' hingga ke Akad Nikah ?

Berapa kali calon kita harus datang langsung ? karena rencananya hanya 1 kali pas mau pernikahan itu kalau bisa?
Mohon advise dong soalnya kalau tidak ada halangan dan rintangan, Insya ALLAH ingin menikah akhir tahun ini.

Kalau boleh minta email address ato tlp yang bisa dihubungi untuk bertanya2.heheeh

THanks a bunch..

Aini
aini2429@gmail.com
off : 5260178
Hp : 085697555009